Muhamad Rickiyanto

Informatics

College Student

Indraprasta PGRI University

Sunday, June 21, 2020

Guru dan Dosen

Guru dan Dosen

PENDIDIK adalah TENAGA PROFESIONAL diatur dalam UU 20/2003 PaSal 39 ayat (2)
1.     G U R U
·         Guru adalah Pendidik Profesional
·         Tugas Utama
1.     Dik Jar Bim Ra Tih Ni Eva >> Dikmen Dikdas PAUD >> Formal (yg diangkat PPuu)

2.     DOSEN
·         Dosen adalah Pendidik Profesional yang dibuktikan dengan sertifikat dan Ilmuwan
·         Tugas Utama
·         TRANF BANG BARLUAS >> IPTS >> DIK, LIT, ABDIMAS (yg diangkat PPuu)

G U R U sebagai :
1.     Tenaga profesional yaitu hanya dapat dilakukan oleh mereka yamg memiliki (kualifikasi ak, komp, sertifikat) sesuai persyaratan untuk setiap jenis + jenjang dik tertentu
2.     Agen pembelajaran (learning agent) peran guru, a.l. Sebagai fas, mot, pemacu, perekayasa pbm, pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
3.     Profesional adalah pekerjaan / kegiatan yang dilakukan oleh seseorang menjadi sumber penghasil kehidupan yang memerlukan keahlian kemahiran kecakapan memenuhi standar mutu / norma ttt memerlukan Pendidikan professional .
4.     Kualifikasi akademik adalah Ijazah jenjang Pendidikan Akademik, yang harus dimiliki guru atau dosen, sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat tugas.
5.     Kompetensi adalah Seperangkat pengetahuan, ketrampilan, perilaku (K,S,A) yang harus di (miliki, hayati, kuasai) oleh guru atau dosen dlm pelaksanaa tugas profesional.
6.     SERTIFIKASI adalah Proses pemberian Sertifikat pendidikan untuk guru atau dosen
7.     SERTIFIKAT Pendidikan adalah Bukti formal sbg pengakuan yg diberikan kepada guru atau dosen sebagai tenaga professional.
8.     LPTK PT yang diberi tugas pemerintah,utk : Lengg program pengadaan guru pada : PAUD (Pendidikan Formal), Pendidikan dasar, Pendidikan menengah Lengg + Bang ilmu dik + nondik

MISI
LAK TUJ UU
  1. Angkat martabat
  2. Jaminan Hak dan kewajiban
  3. Maju Profesional dan Karir
  4. Kompetensi
  5. Mutu PBM
  6. Mutu Pendidikan Nasional
  7. Pelayanan Pendidikan
  8. Mengurangi Mudik antar daerah
  9. Kesenjangan Ketersediaan guru dan dosen antar daerah ( jumlah, mutu, kualifikasi akademik, kompetensi)
VISI
Terwujudnya pembelajaran – dengan prinsip profesional akan memenuhi hak warfa negara memperoleh pendidikan
TUJUAN
Lak system Pendidikan nasional  mewujudkan Pendidikan nasional, Bang Pot peserta didik
STRATEGI
1.       Penyelenggaraan Sertifikasi
A.    Kualifikasi dan Kompetensi
B.    Jakstrategis dalam Penempatan
C.     Jakstrategis >> Pembinaan pengembangan Profesi
2.       Peningkatan
A.    Pemberian penghargaan dan jaminan lindungan
B.    Peran organisasi  professional untuk tingkat kehormatan dan martabat
C.     Peran serta masyarakat memenuhi hak dan kewajiban
3.       Penguatan
A.    Kesetaraan guru atau deosen yg bertugas pada N /S Satdik
B.    Tanggung jawab P / PD dalam anggota disik
4.       Pemenuhan
A.    Hak dan Kewajiban  guru dan dosen sebagai tenaga Profofesional

PRINSIP PROFESIONALITAS
MEMILIKI DAN MEMPEROLEH :
A.    Bakat, minat, panggilan, idealisme
B.    Komitmen (tingkatkan mutu, amul, imtak)
C.     Kualifikasi akademik
D.    Kompetensi
E.    Tanggung jawab tugas keprof
F.     Kesempatan >> bang profesional >> lanjut belajar sepanjang hayat
G.    Jaminan lingkungan hukum
H.    Organisai profesional
I.     Penghasilan, sesuai prestasi

GURU : WAJIB MEMILIKI
1.     KUALIFIKASI : Pendidikan tinggi  program SARJANA atau DIP IV
2.     KOMPETENSI : Pendidikan, Pinsip, Sosial, Profesional
3.     SERTIFIKAT : LPTK Terakreditasi, Dilaksanakan : OB, Transparan, Akuntabilita
4.     SEHAT JASMANI/ROHANI
5.     KEMAMPUAN MEWUJUDKAN Tujuan  Pendidikan nasional

HAK GURU
1.     Mendapatkan promosi dan penghargaan
2.     Memiliki kebebasan beri nilai, berserikat dlm org prof dan kesempatan berperan dalam penentuan jak dik
3.     Memperoleh 2 kesempatan yaitu  meningkatkan  kompetensi, meningkatkan kualifikasi akademik dan memperoleh  sarana / prasarana, aman, lindung, hasil, pelatihan.

PENGHASILAN > KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM
Pendapatan yang cukup Untuk memenuhi kebutuhan hidup + kel, scr wajar (P/S/P/DIK/KES/REK, JAMHARTUA)
1. Gaji pokok >> sat pengh berdasar : pang, gol, masa
    Tunjangan yg  >> tamb penghasilan >> kesra (tanggungan) melekat
·         Penghasilan lain
·         Tunjangan fungsional >> melekat pada jabatan fungsional. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah. Dialokasikan APBN / APBD Pemerintah/pemerintah daerah memberikan subsidi kepada guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselelngg masyarakat.
·         Tunjangan khusus >> kompensasi atas kesulitan dlm lakgas di daerah khusus. Setara 1x gaji pokok (tingkat, masa kerja, kualifikasi) sama. Berhak atas rumah dinas (pemerintah).
·         Tunjangan profesi >> guru yang memiliki sertifikasi. Setara 1x gaji pokok(tingkat, masa kerja, kualifikasi) sama. Dialokasikan APBN / APBD.
·         Maslahat Tambahan >> tambahan kesetaraan, yang diperoleh dalam bentuk : tunjangan pendidikan asuransi pendidikan beasiswa penghargaan bagi guru layanan, kesehatan, dll, kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru kesempatan dan keringanan biaya yg telah memenuhi syarat pemerintah / pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan.

Kewajiban guru
1.     Rencana, pelaksanaan, nilai, dan evaluasi ( pembelajaran ).
2.     Kualifikasi akademik dan kompetensi.
3.     Bertindak objektifitas, tidak diskriminatif atas (L,A,R,A,S,E,K).
4.     Menjunjung PPuu hukum, nilai agama, etika dan etik guru.
5.     Memelihara  persatuan dan kesatuan bangsa.

WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS

·         Dalam keadaan darurat dapat diberlakukan.
·         P/Pd dapat menetapkan pola idndividu bagi calon guru.
·         Pemerintah mengembangkan sistem Pendidikan guru indiviu berasrama ( LPTK dan mutu dan  efektiif ).
·         LPTK mengembembangkan kompetensi mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional dan  pendidikan berbasis keunggulan lokal.

SIAPA WAJIB PENUHI KEBUTUHAN GURU ?
1.   Pemerintah yaitu penuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi + komp) secara merata, keberlangsungan paud, pendidik dasar, Pendidikan menengah
2.   Pemda prov yaitu penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) secara merata keberlangsungan dpendidikan menengah dan Pendidikan khusus.
3.   Pemda kabupaten/kota yaitu penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) secara merata pendidiakn dasar , paud.
4.     Masyarakat lengdik yaitu penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) tetap pada pendidikan yang diselenggarakan.
Angkatan dan Tempat Guru
1.     Pemerintah
A.  Dapat ditempat pada jabatan struktural.
B.   Dapat dipindahkan tugaskan antar (p,k/k,k,satdik) karena alasan kebutuhan.
C.   Dapat mengajukan pindah.
D.   Difasilitasi pemerintah/ pemerintah daerah.

2.     Masyarakat
A.    Berdasarkan perjanjian kerja.
B.    Pindah >> diatur penyelenggaraan YBS.

GURU
( PEMERINTAH )
Wajib menandatangani pernyataan kesanggupan ditugaskan daerah khusus dan berhak
1.       Kenaikan pangkat rutin / otomatis
2.       Kenaikan pangkat ist (ix)
3.       Perlindungan
4.       Pindah tugas, blmn ( 2 th, ada penggantinya )

GURU DIBERHENTIKAN
DENGAN HORMAT
a)    Meninggal
b)    Batas usia pensiun (60th)
c)    Permintaan sendiri
d)    Sakit (jasmani/rohani) >> 12 bulan
e)    Berakhirnya perjanjian
TIDAK DENGAN HORMAT DIDAHULUI  PEMBELAAN DIRI
a)    Melanggar sumpah dan janji
b)    Melanggar perjanjian kerja
c)    Melalaikan kewajiban selama 1 bulan /  berturut - turut

Guru diberhentikan dari jabatan tidak menggugurkan sebagai PNS
Guru yang diangkat masyarakat, dan diberhentikan (DH) tidak atas permintaan sendiri, memperoleh kompensasi finansial
Pembinaan Pengembangan
1.   Beban kerja guru : perencanaan, pelaksanaan, nilai PBM, bim latih, pelaksanaan tugas dan (minimal 24 jam tatap muka / 1 minggu)
2.   Kebijaksanaan  strategis ditetapkan Menteri
3.   Pemerintah / Pemerintah daerah    
>> wajib pembinaan pengembangan kualifikasi akademik  kompetensi guru (satuan pendidikan masyarakat idem)
>> wajib memberikan anggaran (untuk  pembinaan pengembangan)
4.   Profesi. Kompetensi via jabatan fungsional
A.  PEDAGOGIK
B.   KEPRIBADIAN
C.   SOSIAL
D.   PROFESI
5.   KARIR. MELIPUTI :
A.  PENUGASAN
B.   KENAIKAN PANGKAT
C.   PROMOSI

KOMPETENSI
A.  Pedagogik. Kemampuan Kelola pembelajaran
B.   Kepribadian. Kem. Kepribadian yang mantap, akhlak mulia, arif,Berwibawa, teladan
C.   Sosial. Kemampuan utk berkomunikasi dan interaksi secara efektif dan efisien dengan : Peserta didik, sesama guru, ortu, masyarakat.
D.   Profesional kemampuan menguasai mapel (luas dan dalam)
PENGHARGAAN
Diberikan kepada guru Berprestasi, berdedikasi lembaga, bertugas/gugur di daerah khusus. Oleh  : Pemerintah, Pemerintah daerah, masyarakat, Organisasi profesi, Satuan pendidikan.
1.   PERLINDUNGAN LAKGAS GURU
A.  HUKUM.
Tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil dari (peserta didik, ortu, masyarakat, birokrasi, lain)
B.   PROFESI
Lind thd PHK (yg tidak PPuu), imbalan tidak wajar, pembatasan sampaikan pandangan, pelecehan profesi, pelarangan lain.
C.   KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
Risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, kesehatan lingk kerja, risiko lain.

PADA TINGKAT : Satuan pendidikan, Desa, Kec, Kab/Kot Prov, Nas/Inter
DALAM BENTUK : Kenaikan pangkat istimewa, PIAGAM TANDA JASA, FINANSIAL, BENTUK LAIN
KAPAN : HUT (RI, P, K/K, SATDIK) HARDIKNAS, HARI GURU NAS, HARI BESAR LAIN

C U T I
GURU MEMPEROLEH CUTI SESUAI Ppuu DAN DIATUR DALAM PP. CUTI STUDI, MEMPEROLEH GAJI PENUH

SANKSI GURU PS 77 H Psl 14 K Psl 20
1.       GURU BERSTATUS IKATAN DINAS è SESUAI PERJANJIAN ID
  1. GURU OLEH MASY è SESUAI SPK
  2. PELANGGAR KODE ETIK, SANKSI OLEH ORGANISASI PROFESI
BERUPA
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak
  4. Penurunan pangkat
  5. Pemberhentian dengan hormat
  6. pemberhentian tidak dengan hormat
  7. Hak bela diri
SANKSI PENYL DIK DIBERIKAN BILA
1.   MELANGGAR P4
2.   TIDAK BIN BANG
3.   TIDAK PERLIND
BERUPA :
1.   TEGURAN
2.   PERINGATAN TERTULIS
3.   PEMBATASAN KEGIATANLENG SATDIK
4.   PEMBEKUAN

ORG PROFESI (pasal 41)
Berfungsi : memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.

·         Perkumpulan yg ber badan hukum, didirikan / diurus guru dalam pengembangan profesi guru.
·         Bersifat independen
·         Guru wajib >> anggota
·         Pembentukannya sesuai PPuu
·         Difasilitasi pemerintah / pemerintah daerah

KEWENANGAN :
1.   Menetapkan dan menegakkan kode etik
2.   Memberikan bantuan hukum
3.   Memberikan perlindungan profesi guru
4.   Pembinaan pengembangan, profesi
5.   Majukan Pendidikan nasional
ORG PROFESI
MEMBENTUK :
1.   KODE ETIK
A.  Norma + etika yg mengikat guru
B.   Untuk meningkatkan martabat dan kehormatan
2.   DEWAN KEHORMATAN ( KEANGGOTAAN  dan MEKANISME) DIATUR DLM A.D
A.  MENGAWASI PELAKSANAAN KODE ETIK + BERI REKOMENDASI PEMBERIAN SANKSI
B.   REKOMENDASI >> OBJEKTIF, TIDAK DISKRIMINATIF, TIDAK BERTENTANGAN (ANGGARAN DASAR ORGANISASI PROFESI, PPuu)
WAJIB : Melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
KETENTUAN PERALIHAN
PADA SAAT BERLAKUNYA UU INI
          GURU yg belum memiliki Sertifikat Dik >> memperoleh Tunjangan Fungsional + Hasil Tambahan paling lama 10 tahun
          Atau ybs telah memiliki Sertifikat Pendidik
KETENTUAN PENUTUP
SEJAK BERLAKUNYA UU INI
          Pemerintah mulai lak program (Sertifikasi Pendidik) paling lama 12 bulan sejak berlakunya UU ini
          Guru yang belum memiliki Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik wajib memilikinya paling lama 10 tahun
Semua PPuu yang berkaitan dgn Guru atau Dosen  tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
Semua PPuu yang diperlukan LAK UU selesai selambat – lambatnya 18 Bulan
BERLAKU PADA TGL DIUNDANGKAN (30 Desember 2005).

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 comments:

Post a Comment

Contact Me

About us

Muhamad Rickiyanto, an Indraprasta PGRI university student Majoring in Information Technology

Sejarah PGRI

Revolusi Indonesia telah merubah tatanan kehidupan Bangsa Indonesia termasuk bidang pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendi...

Adress

Vila Pertiwi Depok, Jawa Barat Indonesia.

Contact Us

+(62) 813 8068 7702

Website

mricyan.blogspot.com