Guru dan Dosen
Guru dan Dosen
PENDIDIK
adalah TENAGA PROFESIONAL diatur dalam UU 20/2003 PaSal 39 ayat (2)
1.
G U R U
·
Guru adalah Pendidik Profesional
·
Tugas Utama
1.
Dik Jar Bim Ra Tih Ni Eva >> Dikmen Dikdas PAUD >> Formal (yg diangkat
PPuu)
2.
DOSEN
·
Dosen adalah Pendidik Profesional
yang dibuktikan dengan sertifikat dan Ilmuwan
·
Tugas Utama
·
TRANF BANG BARLUAS >> IPTS >> DIK, LIT, ABDIMAS (yg diangkat PPuu)
G U R U sebagai
:
1.
Tenaga profesional yaitu hanya
dapat dilakukan oleh mereka yamg memiliki (kualifikasi ak, komp, sertifikat)
sesuai persyaratan untuk setiap jenis + jenjang dik tertentu
2.
Agen pembelajaran (learning
agent) peran guru, a.l. Sebagai fas, mot, pemacu, perekayasa pbm, pemberi
inspirasi belajar bagi peserta didik.
3.
Profesional adalah pekerjaan / kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang menjadi sumber penghasil kehidupan yang memerlukan keahlian kemahiran kecakapan memenuhi
standar mutu / norma ttt memerlukan
Pendidikan professional .
4.
Kualifikasi akademik adalah Ijazah jenjang Pendidikan Akademik, yang harus dimiliki guru atau dosen, sesuai
dengan jenis, jenjang dan satuan
pendidikan formal di tempat tugas.
5.
Kompetensi adalah Seperangkat pengetahuan, ketrampilan, perilaku (K,S,A) yang harus di (miliki,
hayati, kuasai) oleh guru atau
dosen dlm pelaksanaa
tugas profesional.
6.
SERTIFIKASI adalah Proses
pemberian Sertifikat pendidikan untuk guru atau
dosen
7.
SERTIFIKAT Pendidikan adalah Bukti
formal sbg pengakuan yg diberikan kepada
guru atau dosen sebagai tenaga professional.
8.
LPTK PT yang diberi tugas
pemerintah,utk : Lengg program pengadaan guru pada : PAUD (Pendidikan Formal), Pendidikan dasar, Pendidikan menengah Lengg + Bang ilmu dik + nondik
MISI
LAK TUJ UU
- Angkat martabat
- Jaminan Hak dan kewajiban
- Maju Profesional dan Karir
- Kompetensi
- Mutu PBM
- Mutu Pendidikan Nasional
- Pelayanan Pendidikan
- Mengurangi Mudik antar
daerah
- Kesenjangan Ketersediaan
guru dan dosen antar daerah ( jumlah, mutu, kualifikasi akademik, kompetensi)
VISI
Terwujudnya pembelajaran – dengan prinsip profesional akan memenuhi hak warfa negara memperoleh pendidikan
TUJUAN
Lak system
Pendidikan nasional mewujudkan Pendidikan nasional, Bang Pot peserta
didik
STRATEGI
1. Penyelenggaraan Sertifikasi
A. Kualifikasi dan Kompetensi
B. Jakstrategis dalam Penempatan
C. Jakstrategis >> Pembinaan pengembangan Profesi
2. Peningkatan
A. Pemberian penghargaan dan jaminan lindungan
B. Peran organisasi
professional untuk tingkat kehormatan dan martabat
C. Peran serta masyarakat memenuhi hak dan kewajiban
3. Penguatan
A.
Kesetaraan guru atau deosen yg
bertugas pada N /S Satdik
B.
Tanggung jawab P /
PD dalam anggota disik
4. Pemenuhan
A.
Hak dan Kewajiban guru dan dosen
sebagai tenaga Profofesional
PRINSIP PROFESIONALITAS
MEMILIKI DAN
MEMPEROLEH :
A.
Bakat, minat, panggilan,
idealisme
B.
Komitmen (tingkatkan mutu,
amul, imtak)
C.
Kualifikasi akademik
D.
Kompetensi
E.
Tanggung jawab tugas keprof
F.
Kesempatan >> bang profesional >> lanjut belajar sepanjang
hayat
G.
Jaminan lingkungan hukum
H.
Organisai profesional
I.
Penghasilan, sesuai prestasi
GURU : WAJIB
MEMILIKI
1.
KUALIFIKASI : Pendidikan tinggi program SARJANA atau DIP IV
2.
KOMPETENSI : Pendidikan, Pinsip, Sosial, Profesional
3.
SERTIFIKAT : LPTK Terakreditasi, Dilaksanakan : OB, Transparan, Akuntabilita
4.
SEHAT JASMANI/ROHANI
5.
KEMAMPUAN MEWUJUDKAN Tujuan Pendidikan
nasional
HAK GURU
1.
Mendapatkan promosi dan
penghargaan
2.
Memiliki kebebasan beri
nilai, berserikat dlm org prof dan kesempatan berperan dalam penentuan jak dik
3.
Memperoleh 2 kesempatan
yaitu meningkatkan kompetensi, meningkatkan kualifikasi akademik
dan memperoleh sarana / prasarana, aman,
lindung, hasil, pelatihan.
PENGHASILAN
> KEBUTUHAN HIDUP
MINIMUM
Pendapatan
yang cukup Untuk memenuhi kebutuhan hidup + kel, scr wajar (P/S/P/DIK/KES/REK,
JAMHARTUA)
1. Gaji pokok >> sat pengh
berdasar : pang, gol, masa
Tunjangan
yg >> tamb
penghasilan >> kesra (tanggungan) melekat
·
Penghasilan lain
·
Tunjangan
fungsional >> melekat pada jabatan fungsional. Guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yg diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah. Dialokasikan
APBN / APBD Pemerintah/pemerintah
daerah memberikan subsidi kepada guru yang diangkat satuan pendidikan yang
diselelngg masyarakat.
·
Tunjangan
khusus >> kompensasi atas kesulitan dlm lakgas di daerah khusus. Setara 1x gaji pokok (tingkat, masa kerja,
kualifikasi) sama. Berhak atas rumah dinas (pemerintah).
·
Tunjangan
profesi >> guru yang memiliki sertifikasi. Setara 1x gaji
pokok(tingkat, masa kerja, kualifikasi) sama. Dialokasikan APBN / APBD.
·
Maslahat
Tambahan >> tambahan kesetaraan, yang diperoleh dalam bentuk : tunjangan
pendidikan asuransi pendidikan beasiswa penghargaan bagi guru layanan,
kesehatan, dll, kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru
kesempatan dan keringanan biaya yg telah memenuhi syarat pemerintah /
pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan.
Kewajiban guru
1.
Rencana, pelaksanaan, nilai, dan evaluasi (
pembelajaran ).
2.
Kualifikasi akademik dan
kompetensi.
3.
Bertindak objektifitas, tidak
diskriminatif atas (L,A,R,A,S,E,K).
4.
Menjunjung PPuu hukum, nilai agama, etika dan etik
guru.
5.
Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
WAJIB KERJA
DAN IKATAN DINAS
·
Dalam keadaan darurat
dapat diberlakukan.
·
P/Pd dapat
menetapkan pola idndividu bagi calon guru.
·
Pemerintah mengembangkan sistem Pendidikan
guru indiviu berasrama ( LPTK dan mutu dan efektiif ).
·
LPTK mengembembangkan kompetensi
mendukung pelaksanaan
pendidikan nasional, pendidikan bertaraf
internasional dan pendidikan berbasis
keunggulan lokal.
SIAPA WAJIB PENUHI KEBUTUHAN GURU ?
1.
Pemerintah yaitu penuhi
kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi + komp) secara merata,
keberlangsungan paud, pendidik dasar, Pendidikan menengah
2.
Pemda prov
yaitu penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) secara merata keberlangsungan dpendidikan menengah dan Pendidikan
khusus.
3.
Pemda kabupaten/kota yaitu
penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) secara merata pendidiakn dasar , paud.
4.
Masyarakat
lengdik yaitu penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) tetap pada pendidikan yang
diselenggarakan.
Angkatan dan Tempat Guru
1.
Pemerintah
A. Dapat ditempat pada jabatan struktural.
B. Dapat dipindahkan tugaskan antar (p,k/k,k,satdik) karena
alasan kebutuhan.
C. Dapat mengajukan pindah.
D. Difasilitasi pemerintah/ pemerintah daerah.
2.
Masyarakat
A.
Berdasarkan perjanjian
kerja.
B.
Pindah >> diatur
penyelenggaraan YBS.
GURU
(
PEMERINTAH )
Wajib menandatangani
pernyataan kesanggupan ditugaskan daerah khusus dan berhak
1. Kenaikan pangkat rutin / otomatis
2. Kenaikan pangkat ist (ix)
3. Perlindungan
4. Pindah tugas, blmn ( 2 th, ada penggantinya )
GURU DIBERHENTIKAN
DENGAN HORMAT
a)
Meninggal
b)
Batas usia pensiun
(60th)
c)
Permintaan sendiri
d)
Sakit (jasmani/rohani) >> 12 bulan
e)
Berakhirnya perjanjian
TIDAK
DENGAN HORMAT DIDAHULUI PEMBELAAN DIRI
a)
Melanggar sumpah dan janji
b)
Melanggar perjanjian
kerja
c)
Melalaikan kewajiban
selama 1 bulan / berturut - turut
Guru
diberhentikan dari jabatan tidak menggugurkan sebagai PNS
Guru yang diangkat masyarakat, dan
diberhentikan (DH) tidak atas permintaan sendiri, memperoleh kompensasi
finansial
Pembinaan Pengembangan
1.
Beban kerja guru : perencanaan, pelaksanaan, nilai PBM, bim latih,
pelaksanaan tugas dan (minimal 24
jam tatap muka / 1 minggu)
2.
Kebijaksanaan strategis ditetapkan
Menteri
3.
Pemerintah / Pemerintah daerah
>> wajib pembinaan pengembangan kualifikasi
akademik kompetensi guru (satuan pendidikan masyarakat idem)
>> wajib memberikan anggaran (untuk pembinaan
pengembangan)
4.
Profesi. Kompetensi via jabatan fungsional
A. PEDAGOGIK
B. KEPRIBADIAN
C. SOSIAL
D. PROFESI
5.
KARIR. MELIPUTI :
A. PENUGASAN
B. KENAIKAN
PANGKAT
C. PROMOSI
KOMPETENSI
A. Pedagogik. Kemampuan Kelola pembelajaran
B.
Kepribadian.
Kem. Kepribadian yang mantap, akhlak mulia, arif,Berwibawa, teladan
C.
Sosial.
Kemampuan utk berkomunikasi dan interaksi secara efektif dan efisien dengan : Peserta didik, sesama guru, ortu, masyarakat.
D.
Profesional
kemampuan menguasai mapel (luas dan dalam)
PENGHARGAAN
Diberikan kepada
guru Berprestasi, berdedikasi lembaga,
bertugas/gugur di daerah khusus. Oleh : Pemerintah, Pemerintah daerah, masyarakat, Organisasi
profesi, Satuan pendidikan.
1.
PERLINDUNGAN LAKGAS GURU
A. HUKUM.
Tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, perlakuan tidak adil dari (peserta didik, ortu,
masyarakat, birokrasi, lain)
B. PROFESI
Lind thd PHK (yg tidak PPuu), imbalan tidak wajar, pembatasan sampaikan
pandangan, pelecehan profesi, pelarangan lain.
C. KESELAMATAN
KESEHATAN KERJA
Risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan, kebakaran,
bencana alam, kesehatan lingk kerja, risiko lain.
PADA TINGKAT : Satuan pendidikan, Desa, Kec, Kab/Kot Prov,
Nas/Inter
DALAM BENTUK : Kenaikan pangkat istimewa, PIAGAM TANDA JASA, FINANSIAL,
BENTUK LAIN
KAPAN : HUT (RI, P, K/K, SATDIK) HARDIKNAS, HARI GURU
NAS, HARI BESAR LAIN
C U T
I
GURU MEMPEROLEH CUTI SESUAI Ppuu DAN DIATUR DALAM PP. CUTI
STUDI, MEMPEROLEH GAJI PENUH
SANKSI
GURU PS 77 H Psl
14 K Psl 20
1.
GURU BERSTATUS IKATAN DINAS è SESUAI PERJANJIAN ID
- GURU OLEH MASY è SESUAI
SPK
- PELANGGAR KODE ETIK, SANKSI OLEH ORGANISASI PROFESI
BERUPA
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian dengan hormat
- pemberhentian tidak dengan hormat
- Hak bela diri
SANKSI
PENYL DIK DIBERIKAN BILA
1.
MELANGGAR P4
2.
TIDAK BIN BANG
3.
TIDAK PERLIND
BERUPA :
1.
TEGURAN
2.
PERINGATAN
TERTULIS
3.
PEMBATASAN
KEGIATANLENG SATDIK
4.
PEMBEKUAN
ORG PROFESI (pasal 41)
Berfungsi : memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,
karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian
kepada masyarakat.
·
Perkumpulan yg ber badan hukum, didirikan / diurus guru dalam pengembangan profesi guru.
·
Bersifat independen
·
Guru wajib >> anggota
·
Pembentukannya sesuai PPuu
·
Difasilitasi pemerintah / pemerintah
daerah
KEWENANGAN :
1.
Menetapkan
dan menegakkan kode etik
2.
Memberikan
bantuan hukum
3.
Memberikan
perlindungan profesi guru
4.
Pembinaan pengembangan, profesi
5.
Majukan Pendidikan nasional
ORG PROFESI
MEMBENTUK :
1.
KODE ETIK
A. Norma +
etika yg mengikat guru
B. Untuk
meningkatkan martabat dan kehormatan
2.
DEWAN KEHORMATAN ( KEANGGOTAAN dan MEKANISME) DIATUR DLM A.D
A. MENGAWASI
PELAKSANAAN KODE ETIK + BERI REKOMENDASI PEMBERIAN SANKSI
B. REKOMENDASI >> OBJEKTIF, TIDAK DISKRIMINATIF, TIDAK BERTENTANGAN (ANGGARAN DASAR
ORGANISASI PROFESI, PPuu)
WAJIB : Melaksanakan
rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
KETENTUAN
PERALIHAN
PADA
SAAT BERLAKUNYA UU INI
•
GURU yg belum memiliki Sertifikat Dik >> memperoleh
Tunjangan Fungsional + Hasil Tambahan paling lama 10 tahun
•
Atau ybs telah memiliki Sertifikat Pendidik
KETENTUAN
PENUTUP
SEJAK
BERLAKUNYA UU INI
•
Pemerintah mulai lak program (Sertifikasi Pendidik)
paling lama 12 bulan sejak berlakunya UU ini
•
Guru yang belum memiliki Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik wajib memilikinya paling lama 10 tahun
Semua PPuu yang berkaitan dgn Guru atau
Dosen tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan
Semua PPuu yang diperlukan LAK UU selesai selambat –
lambatnya 18 Bulan
BERLAKU PADA TGL DIUNDANGKAN (30 Desember 2005).
PENDIDIK
adalah TENAGA PROFESIONAL diatur dalam UU 20/2003 PaSal 39 ayat (2)
1.
G U R U
·
Guru adalah Pendidik Profesional
·
Tugas Utama
1.
Dik Jar Bim Ra Tih Ni Eva >> Dikmen Dikdas PAUD >> Formal (yg diangkat
PPuu)
2.
DOSEN
·
Dosen adalah Pendidik Profesional
yang dibuktikan dengan sertifikat dan Ilmuwan
·
Tugas Utama
·
TRANF BANG BARLUAS >> IPTS >> DIK, LIT, ABDIMAS (yg diangkat PPuu)
G U R U sebagai
:
1.
Tenaga profesional yaitu hanya
dapat dilakukan oleh mereka yamg memiliki (kualifikasi ak, komp, sertifikat)
sesuai persyaratan untuk setiap jenis + jenjang dik tertentu
2.
Agen pembelajaran (learning
agent) peran guru, a.l. Sebagai fas, mot, pemacu, perekayasa pbm, pemberi
inspirasi belajar bagi peserta didik.
3.
Profesional adalah pekerjaan / kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang menjadi sumber penghasil kehidupan yang memerlukan keahlian kemahiran kecakapan memenuhi
standar mutu / norma ttt memerlukan
Pendidikan professional .
4.
Kualifikasi akademik adalah Ijazah jenjang Pendidikan Akademik, yang harus dimiliki guru atau dosen, sesuai
dengan jenis, jenjang dan satuan
pendidikan formal di tempat tugas.
5.
Kompetensi adalah Seperangkat pengetahuan, ketrampilan, perilaku (K,S,A) yang harus di (miliki,
hayati, kuasai) oleh guru atau
dosen dlm pelaksanaa
tugas profesional.
6.
SERTIFIKASI adalah Proses
pemberian Sertifikat pendidikan untuk guru atau
dosen
7.
SERTIFIKAT Pendidikan adalah Bukti
formal sbg pengakuan yg diberikan kepada
guru atau dosen sebagai tenaga professional.
8.
LPTK PT yang diberi tugas
pemerintah,utk : Lengg program pengadaan guru pada : PAUD (Pendidikan Formal), Pendidikan dasar, Pendidikan menengah Lengg + Bang ilmu dik + nondik
MISI
LAK TUJ UU
- Angkat martabat
- Jaminan Hak dan kewajiban
- Maju Profesional dan Karir
- Kompetensi
- Mutu PBM
- Mutu Pendidikan Nasional
- Pelayanan Pendidikan
- Mengurangi Mudik antar
daerah
- Kesenjangan Ketersediaan guru dan dosen antar daerah ( jumlah, mutu, kualifikasi akademik, kompetensi)
VISI
Terwujudnya pembelajaran – dengan prinsip profesional akan memenuhi hak warfa negara memperoleh pendidikan
TUJUAN
Lak system
Pendidikan nasional mewujudkan Pendidikan nasional, Bang Pot peserta
didik
STRATEGI
1. Penyelenggaraan Sertifikasi
A. Kualifikasi dan Kompetensi
B. Jakstrategis dalam Penempatan
C. Jakstrategis >> Pembinaan pengembangan Profesi
2. Peningkatan
A. Pemberian penghargaan dan jaminan lindungan
B. Peran organisasi
professional untuk tingkat kehormatan dan martabat
C. Peran serta masyarakat memenuhi hak dan kewajiban
3. Penguatan
A.
Kesetaraan guru atau deosen yg
bertugas pada N /S Satdik
B.
Tanggung jawab P /
PD dalam anggota disik
4. Pemenuhan
A.
Hak dan Kewajiban guru dan dosen
sebagai tenaga Profofesional
PRINSIP PROFESIONALITAS
MEMILIKI DAN
MEMPEROLEH :
A.
Bakat, minat, panggilan,
idealisme
B.
Komitmen (tingkatkan mutu,
amul, imtak)
C.
Kualifikasi akademik
D.
Kompetensi
E.
Tanggung jawab tugas keprof
F.
Kesempatan >> bang profesional >> lanjut belajar sepanjang
hayat
G.
Jaminan lingkungan hukum
H.
Organisai profesional
I.
Penghasilan, sesuai prestasi
GURU : WAJIB
MEMILIKI
1.
KUALIFIKASI : Pendidikan tinggi program SARJANA atau DIP IV
2.
KOMPETENSI : Pendidikan, Pinsip, Sosial, Profesional
3.
SERTIFIKAT : LPTK Terakreditasi, Dilaksanakan : OB, Transparan, Akuntabilita
4.
SEHAT JASMANI/ROHANI
5.
KEMAMPUAN MEWUJUDKAN Tujuan Pendidikan
nasional
HAK GURU
1.
Mendapatkan promosi dan
penghargaan
2.
Memiliki kebebasan beri
nilai, berserikat dlm org prof dan kesempatan berperan dalam penentuan jak dik
3.
Memperoleh 2 kesempatan
yaitu meningkatkan kompetensi, meningkatkan kualifikasi akademik
dan memperoleh sarana / prasarana, aman,
lindung, hasil, pelatihan.
PENGHASILAN
> KEBUTUHAN HIDUP
MINIMUM
Pendapatan
yang cukup Untuk memenuhi kebutuhan hidup + kel, scr wajar (P/S/P/DIK/KES/REK,
JAMHARTUA)
1. Gaji pokok >> sat pengh
berdasar : pang, gol, masa
Tunjangan
yg >> tamb
penghasilan >> kesra (tanggungan) melekat
·
Penghasilan lain
·
Tunjangan
fungsional >> melekat pada jabatan fungsional. Guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yg diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah. Dialokasikan
APBN / APBD Pemerintah/pemerintah
daerah memberikan subsidi kepada guru yang diangkat satuan pendidikan yang
diselelngg masyarakat.
·
Tunjangan
khusus >> kompensasi atas kesulitan dlm lakgas di daerah khusus. Setara 1x gaji pokok (tingkat, masa kerja,
kualifikasi) sama. Berhak atas rumah dinas (pemerintah).
·
Tunjangan
profesi >> guru yang memiliki sertifikasi. Setara 1x gaji
pokok(tingkat, masa kerja, kualifikasi) sama. Dialokasikan APBN / APBD.
·
Maslahat
Tambahan >> tambahan kesetaraan, yang diperoleh dalam bentuk : tunjangan
pendidikan asuransi pendidikan beasiswa penghargaan bagi guru layanan,
kesehatan, dll, kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru
kesempatan dan keringanan biaya yg telah memenuhi syarat pemerintah /
pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan.
Kewajiban guru
1.
Rencana, pelaksanaan, nilai, dan evaluasi (
pembelajaran ).
2.
Kualifikasi akademik dan
kompetensi.
3.
Bertindak objektifitas, tidak
diskriminatif atas (L,A,R,A,S,E,K).
4.
Menjunjung PPuu hukum, nilai agama, etika dan etik
guru.
5.
Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
WAJIB KERJA
DAN IKATAN DINAS
·
Dalam keadaan darurat
dapat diberlakukan.
·
P/Pd dapat
menetapkan pola idndividu bagi calon guru.
·
Pemerintah mengembangkan sistem Pendidikan
guru indiviu berasrama ( LPTK dan mutu dan efektiif ).
·
LPTK mengembembangkan kompetensi
mendukung pelaksanaan
pendidikan nasional, pendidikan bertaraf
internasional dan pendidikan berbasis
keunggulan lokal.
SIAPA WAJIB PENUHI KEBUTUHAN GURU ?
1.
Pemerintah yaitu penuhi
kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi + komp) secara merata,
keberlangsungan paud, pendidik dasar, Pendidikan menengah
2.
Pemda prov
yaitu penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) secara merata keberlangsungan dpendidikan menengah dan Pendidikan
khusus.
3.
Pemda kabupaten/kota yaitu
penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) secara merata pendidiakn dasar , paud.
4.
Masyarakat
lengdik yaitu penuhi kebutuhan guru ( j,k,k ) tetap pada pendidikan yang
diselenggarakan.
Angkatan dan Tempat Guru
1.
Pemerintah
A. Dapat ditempat pada jabatan struktural.
B. Dapat dipindahkan tugaskan antar (p,k/k,k,satdik) karena
alasan kebutuhan.
C. Dapat mengajukan pindah.
D. Difasilitasi pemerintah/ pemerintah daerah.
2.
Masyarakat
A.
Berdasarkan perjanjian
kerja.
B.
Pindah >> diatur
penyelenggaraan YBS.
GURU
(
PEMERINTAH )
Wajib menandatangani
pernyataan kesanggupan ditugaskan daerah khusus dan berhak
1. Kenaikan pangkat rutin / otomatis
2. Kenaikan pangkat ist (ix)
3. Perlindungan
4. Pindah tugas, blmn ( 2 th, ada penggantinya )
GURU DIBERHENTIKAN
DENGAN HORMAT
a)
Meninggal
b)
Batas usia pensiun
(60th)
c)
Permintaan sendiri
d)
Sakit (jasmani/rohani) >> 12 bulan
e)
Berakhirnya perjanjian
TIDAK
DENGAN HORMAT DIDAHULUI PEMBELAAN DIRI
a)
Melanggar sumpah dan janji
b)
Melanggar perjanjian
kerja
c)
Melalaikan kewajiban
selama 1 bulan / berturut - turut
Guru
diberhentikan dari jabatan tidak menggugurkan sebagai PNS
Guru yang diangkat masyarakat, dan
diberhentikan (DH) tidak atas permintaan sendiri, memperoleh kompensasi
finansial
Pembinaan Pengembangan
1.
Beban kerja guru : perencanaan, pelaksanaan, nilai PBM, bim latih,
pelaksanaan tugas dan (minimal 24
jam tatap muka / 1 minggu)
2.
Kebijaksanaan strategis ditetapkan
Menteri
3.
Pemerintah / Pemerintah daerah
>> wajib pembinaan pengembangan kualifikasi
akademik kompetensi guru (satuan pendidikan masyarakat idem)
>> wajib memberikan anggaran (untuk pembinaan
pengembangan)
4.
Profesi. Kompetensi via jabatan fungsional
A. PEDAGOGIK
B. KEPRIBADIAN
C. SOSIAL
D. PROFESI
5.
KARIR. MELIPUTI :
A. PENUGASAN
B. KENAIKAN
PANGKAT
C. PROMOSI
KOMPETENSI
A. Pedagogik. Kemampuan Kelola pembelajaran
B.
Kepribadian.
Kem. Kepribadian yang mantap, akhlak mulia, arif,Berwibawa, teladan
C.
Sosial.
Kemampuan utk berkomunikasi dan interaksi secara efektif dan efisien dengan : Peserta didik, sesama guru, ortu, masyarakat.
D.
Profesional
kemampuan menguasai mapel (luas dan dalam)
PENGHARGAAN
Diberikan kepada
guru Berprestasi, berdedikasi lembaga,
bertugas/gugur di daerah khusus. Oleh : Pemerintah, Pemerintah daerah, masyarakat, Organisasi
profesi, Satuan pendidikan.
1.
PERLINDUNGAN LAKGAS GURU
A. HUKUM.
Tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, perlakuan tidak adil dari (peserta didik, ortu,
masyarakat, birokrasi, lain)
B. PROFESI
Lind thd PHK (yg tidak PPuu), imbalan tidak wajar, pembatasan sampaikan
pandangan, pelecehan profesi, pelarangan lain.
C. KESELAMATAN
KESEHATAN KERJA
Risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan, kebakaran,
bencana alam, kesehatan lingk kerja, risiko lain.
PADA TINGKAT : Satuan pendidikan, Desa, Kec, Kab/Kot Prov,
Nas/Inter
DALAM BENTUK : Kenaikan pangkat istimewa, PIAGAM TANDA JASA, FINANSIAL,
BENTUK LAIN
KAPAN : HUT (RI, P, K/K, SATDIK) HARDIKNAS, HARI GURU
NAS, HARI BESAR LAIN
C U T
I
GURU MEMPEROLEH CUTI SESUAI Ppuu DAN DIATUR DALAM PP. CUTI
STUDI, MEMPEROLEH GAJI PENUH
SANKSI
GURU PS 77 H Psl
14 K Psl 20
1.
GURU BERSTATUS IKATAN DINAS è SESUAI PERJANJIAN ID
- GURU OLEH MASY è SESUAI
SPK
- PELANGGAR KODE ETIK, SANKSI OLEH ORGANISASI PROFESI
BERUPA
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian dengan hormat
- pemberhentian tidak dengan hormat
- Hak bela diri
SANKSI
PENYL DIK DIBERIKAN BILA
1.
MELANGGAR P4
2.
TIDAK BIN BANG
3.
TIDAK PERLIND
BERUPA :
1.
TEGURAN
2.
PERINGATAN
TERTULIS
3.
PEMBATASAN
KEGIATANLENG SATDIK
4.
PEMBEKUAN
ORG PROFESI (pasal 41)
Berfungsi : memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,
karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian
kepada masyarakat.
·
Perkumpulan yg ber badan hukum, didirikan / diurus guru dalam pengembangan profesi guru.
·
Bersifat independen
·
Guru wajib >> anggota
·
Pembentukannya sesuai PPuu
·
Difasilitasi pemerintah / pemerintah
daerah
KEWENANGAN :
1.
Menetapkan
dan menegakkan kode etik
2.
Memberikan
bantuan hukum
3.
Memberikan
perlindungan profesi guru
4.
Pembinaan pengembangan, profesi
5.
Majukan Pendidikan nasional
ORG PROFESI
MEMBENTUK :
1.
KODE ETIK
A. Norma +
etika yg mengikat guru
B. Untuk
meningkatkan martabat dan kehormatan
2.
DEWAN KEHORMATAN ( KEANGGOTAAN dan MEKANISME) DIATUR DLM A.D
A. MENGAWASI
PELAKSANAAN KODE ETIK + BERI REKOMENDASI PEMBERIAN SANKSI
B. REKOMENDASI >> OBJEKTIF, TIDAK DISKRIMINATIF, TIDAK BERTENTANGAN (ANGGARAN DASAR
ORGANISASI PROFESI, PPuu)
WAJIB : Melaksanakan
rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
KETENTUAN
PERALIHAN
PADA
SAAT BERLAKUNYA UU INI
•
GURU yg belum memiliki Sertifikat Dik >> memperoleh
Tunjangan Fungsional + Hasil Tambahan paling lama 10 tahun
•
Atau ybs telah memiliki Sertifikat Pendidik
KETENTUAN
PENUTUP
SEJAK
BERLAKUNYA UU INI
•
Pemerintah mulai lak program (Sertifikasi Pendidik)
paling lama 12 bulan sejak berlakunya UU ini
•
Guru yang belum memiliki Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik wajib memilikinya paling lama 10 tahun
Semua PPuu yang berkaitan dgn Guru atau
Dosen tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan
Semua PPuu yang diperlukan LAK UU selesai selambat –
lambatnya 18 Bulan
BERLAKU PADA TGL DIUNDANGKAN (30 Desember 2005).


0 comments:
Post a Comment