Muhamad Rickiyanto

Informatics

College Student

Indraprasta PGRI University

Sunday, June 21, 2020

JSN 45 dan PGRI Sebagai Organisasi

JSN 45 dan PGRI Sebagai Organisasi


o  JSN 45.
Nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam kepribadian bangsa melalui gerakan nasional untuk mempersiapkan warga negara (pemimpin yang berkualitas) yang mengemban citra Proklamasi 1945 dan menjadi perekat berbangsa dan bernegara.
a. Jiwa
keadaan batin manusia yang terdiri atas pengenalan (kognitif), perasaan (afektif), kehendak (konasi), dan psikomotorik.
b. Semangat
Suatu keadaan yang mendorong untuk berkehendak yang dating dari dalam diri atau pun dari luar atas dasar ketakwaan.
c. Nilai
Konsep abstrak berupa norma atau moral yang sangat penting dimana mempengaruhi tingkah laku.

Sejarah Perkembangan JSN 45.
Untuk memperoleh gambaran tentang JSN 45 yang berkembang pada setiap zamannya yang dibagi dalam periodisasi sebagai berikut :
1.   Periode I : Masa sebelum Pergerakan Nasional
Pada periode ini beberapa agama yang tersebar seperti: agama Budha, Hindu, Islam dan Kristen yang kemudian dianut oleh penduduk setempat dengan penuh kerukunan. Jiwa, semangat dan nilai – nilai kejuangan sudah mulai timbul yaitu dengan kesadaran harga diri, jiwa yang merdeka, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kerukunan hidup umat beragama serta kepeloporan dan keberanian.
2.    Periode II : Masa Pergerakan Nasional
Rasa harga diri bangsa yang tidak mau dijajah menggugah semangat dan perlawanan seluruh masyarakat terhadap penjajah untuk berusaha merebut kembali kedaulatan dan kehormatan bangsa. Sejak itu timbulah jiwa, semangat dan nilai - nilai kejuangan, nilai harkat dan martabat manusia, jiwa dan semangat kepahlawanan, kesadaran anti penjajah atau penjajahan, kesadaran persatuan dan kesatuan perjuangan.
3.    Periode III : Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Titik kulminasi perjuangan kemerdekaan tercapai dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya Negara Republik Indonesia menimbulkan reaksi dari pihak Belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali. Hal tersebut menyebabkan bangsa Indonesia kembali mengalami perjuangan yang dahsyat dalam segala bidang baik melalui perjuangan senjata, bidang politik maupun diplomasi. Perjuangan ini melahirkan nilai - nilai operasional yang memperkuat jiwa, semangat dan nilai - nilai kejuangan yang telah ada sebelumnya terutama rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, semangat untuk berkorban demi tanah air, bangsa dan negara.
4.  Periode IV : Masa Perjuangan Mengisi Kemerdekaan.
Perjuangan masa ini tidak terbatas waktu karena perjuangan bermaksud mencapai tujuan akhir nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam periode ini jiwa, semangat dan nilai - nilai kejuangan yang berkembang sebelumnya tetap lestari, yaitu nilai - nilai dasar yang terdapat pada Pancasila, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Nilai Dasar dan Operasional JSN 45
a.   Nilai - nilai dasar dari JSN 45 dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.   Semua nilai yang terdapat dalam setiap Sila dari Pancasila.
2.  Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
3.  Semua nilai yang terdapat dalam Undang - Undang Dasar 1945, baik pembukaan,  batang tubuh, maupun penjelasannya.
b.  Nilai - nilai operasional yaitu nilai - nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan merupakan dasar yang kokoh dan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan Bangsa seterusnya untuk mencapai tujuan nasional akhir.
c.   Metode Kelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai - nilai 45
1.   Metode pelestarian jiwa, semangat dan nilai - nilai 45.
a)  Metode Edukasi.
b)  Metode Keteladanan.
c)  Metode Informasi dan Komunikasi.
2.   Pola penerapan metode jiwa, semangat dan nilai - nilai 45.
a)  Pendekatan Edukasi.
b)  Pendekatan Keteladanan.
c)  Pendekatan Informasi dan Komunikasi.
3.   Pendekatan Sosialisasi.
4.   Pendekatan jalur Agama.

o  PGRI Sebagai Organisasi Perjuangan
PGRI merupakan perwujudan wadah bagi para guru untuk selalu berjuang dan berjuang dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak azasi guru baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi keguruan. Lewat wadah ini, PGRI berjuang untuk mewujudkan misi hak-hak guru, kesejahteraan guru, dan profesionalitas guru.
Semua perjuangan dilakukan melalui berbagai cara dan bentuk yang konstitusional, prosedural, dan konsepsional dalam memperoleh kehidupan guru yang layak dan sejahtera dalam pergaulan bermasyarakat dan bernegara dengan mengedepankan profesionalitas sebagai tenaga profesi bidang pendidikan.
Prinsip -prinsip Organisasi PGRI.
Segenap pengurus dan anggota PGRI harus memiliki kemurnian perjuangan. Artinya, seluruh pengurus dan anggota PGRI dalam menjalankan kiprah perjuangannya bersungguhsungguh; dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI serta programprogram kerja PGRI yang telah diputuskan melalui kongres, konferda, konkerda, konfercab, dan konkercab.
Strategi Perjuangan PGRI
Strategi yang harus ditempuh PGRI adalah memahami tantangan yang dihadapi dan melakukan kesiapan dengan mencari jawab terhadap tantangan yang dihadapi dengan mengantisipasi dan beradaptasi terhadap tuntutan perubahan.
o  PGRI Sebagai Organisasi Profesi
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen secara eksplisit,
lugas dan jelas bahwa seorang guru harus menjadi angota organisasi profesi guru.”
fungsi PGRI terhadap guru :
a.   Memajukan profesi.
b.  Meningkatkan kompetensi.
c.   Meningkatkan karier.
d.  Meningkatkan Wawasan Kependidikan.
e.  Memberikan Perlindungan Profesi.
f.   Meningkatkan kesejahteraan.
g.   Melaksanakan pengabdian masyarakat.
Tanggung Jawab PGRI Sebagai Organisasi Profesi Terhadap Guru
Tanggung jawab PGRI sebagai organisasi profesi adalah juga ikut serta secara aktif dan konstruktif dalam membangun kesadaran guru untuk melaksanakan kewajiban keprofesional guru.
o  PGRI Sebagai Organisasi Ketenagakerjaan
PGRI merupakan wadah perjuangan tentang Hak.  Hak asasi guru sebagai pekerja, terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan, baik material maupun non material.
HAK Pekerja Terhadap Guru
a.   Hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan,kesehatan.
b.  Hak untuk mengakhiri hubungan kerja
c.   Hak untuk memperoleh perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Larangan Pekerja Terhadap Guru
a.   Guru/dosen melakukan pelanggaran berat.
b.  Guru/dosen dijerat pidana.
c.   Lembaga pendidikan tutup atau jatuh pailit.
d.  Guru/dosen memasuki masa pensiun.
       e. Guru/dosen melakukan pelanggaran perjanjian kerja bersama.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 comments:

Post a Comment

Contact Me

About us

Muhamad Rickiyanto, an Indraprasta PGRI university student Majoring in Information Technology

Sejarah PGRI

Revolusi Indonesia telah merubah tatanan kehidupan Bangsa Indonesia termasuk bidang pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendi...

Adress

Vila Pertiwi Depok, Jawa Barat Indonesia.

Contact Us

+(62) 813 8068 7702

Website

mricyan.blogspot.com