JSN 45 dan PGRI Sebagai Organisasi
JSN 45 dan PGRI Sebagai Organisasi
o JSN 45.
Nilai perjuangan
bangsa Indonesia dalam kepribadian bangsa melalui gerakan nasional untuk
mempersiapkan warga negara (pemimpin yang berkualitas) yang mengemban citra
Proklamasi 1945 dan menjadi perekat berbangsa dan bernegara.
a. Jiwa
keadaan batin manusia
yang terdiri atas pengenalan (kognitif), perasaan (afektif), kehendak (konasi),
dan psikomotorik.
b. Semangat
Suatu keadaan yang
mendorong untuk berkehendak yang dating dari dalam diri atau pun dari luar atas
dasar ketakwaan.
c. Nilai
Konsep abstrak berupa
norma atau moral yang sangat penting dimana mempengaruhi tingkah laku.
Sejarah
Perkembangan JSN 45.
Untuk memperoleh
gambaran tentang JSN 45 yang berkembang pada setiap zamannya yang dibagi dalam
periodisasi sebagai berikut :
1.
Periode I : Masa sebelum Pergerakan Nasional
Pada periode ini beberapa agama yang tersebar seperti: agama
Budha, Hindu, Islam dan Kristen yang kemudian dianut oleh penduduk setempat
dengan penuh kerukunan. Jiwa, semangat dan nilai – nilai kejuangan sudah mulai
timbul yaitu dengan kesadaran harga diri, jiwa yang merdeka, ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, kerukunan hidup umat beragama serta kepeloporan dan
keberanian.
2.
Periode
II : Masa Pergerakan Nasional
Rasa
harga diri bangsa yang tidak mau dijajah menggugah semangat dan perlawanan
seluruh masyarakat terhadap penjajah untuk berusaha merebut kembali kedaulatan
dan kehormatan bangsa. Sejak itu timbulah jiwa, semangat dan nilai - nilai
kejuangan, nilai harkat dan martabat manusia, jiwa dan semangat kepahlawanan,
kesadaran anti penjajah atau penjajahan, kesadaran persatuan dan kesatuan
perjuangan.
3.
Periode III
: Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Titik
kulminasi perjuangan kemerdekaan tercapai dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal
17 Agustus 1945. Lahirnya Negara Republik Indonesia menimbulkan reaksi dari
pihak Belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali. Hal tersebut menyebabkan
bangsa Indonesia kembali mengalami perjuangan yang dahsyat dalam segala bidang
baik melalui perjuangan senjata, bidang politik maupun diplomasi. Perjuangan
ini melahirkan nilai - nilai operasional yang memperkuat jiwa, semangat dan
nilai - nilai kejuangan yang telah ada sebelumnya terutama rasa harga diri
sebagai bangsa yang merdeka, semangat untuk berkorban demi tanah air, bangsa
dan negara.
4. Periode IV : Masa Perjuangan Mengisi
Kemerdekaan.
Perjuangan
masa ini tidak terbatas waktu karena perjuangan bermaksud mencapai tujuan akhir
nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam periode ini jiwa,
semangat dan nilai - nilai kejuangan yang berkembang sebelumnya tetap lestari,
yaitu nilai - nilai dasar yang terdapat pada Pancasila, proklamasi kemerdekaan
17 Agustus 1945.
Nilai Dasar
dan Operasional JSN 45
a. Nilai - nilai dasar dari JSN 45 dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Semua nilai yang terdapat dalam setiap
Sila dari Pancasila.
2. Semua nilai yang terdapat dalam
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
3. Semua nilai yang terdapat dalam Undang -
Undang Dasar 1945, baik pembukaan, batang
tubuh, maupun penjelasannya.
b. Nilai - nilai operasional yaitu nilai - nilai yang lahir dan
berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan merupakan dasar
yang kokoh dan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap
perjuangan Bangsa seterusnya untuk mencapai tujuan nasional akhir.
c. Metode Kelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai - nilai 45
1.
Metode pelestarian
jiwa, semangat dan nilai - nilai 45.
a) Metode Edukasi.
b) Metode Keteladanan.
c) Metode Informasi dan Komunikasi.
2.
Pola
penerapan metode jiwa, semangat dan nilai - nilai 45.
a) Pendekatan Edukasi.
b) Pendekatan Keteladanan.
c) Pendekatan Informasi dan Komunikasi.
3.
Pendekatan
Sosialisasi.
4.
Pendekatan
jalur Agama.
o PGRI Sebagai Organisasi Perjuangan
PGRI
merupakan perwujudan wadah bagi para guru untuk selalu berjuang dan berjuang
dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak azasi guru baik
sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi
keguruan. Lewat wadah ini, PGRI berjuang untuk mewujudkan misi hak-hak guru,
kesejahteraan guru, dan profesionalitas guru.
Semua
perjuangan dilakukan melalui berbagai cara dan bentuk yang konstitusional,
prosedural, dan konsepsional dalam memperoleh kehidupan guru yang layak dan
sejahtera dalam pergaulan bermasyarakat dan bernegara dengan mengedepankan
profesionalitas sebagai tenaga profesi bidang pendidikan.
Prinsip
-prinsip Organisasi PGRI.
Segenap
pengurus dan anggota PGRI harus memiliki kemurnian perjuangan. Artinya, seluruh
pengurus dan anggota PGRI dalam menjalankan kiprah perjuangannya bersungguh‑sungguh;
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan berdasarkan ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI serta program‑program
kerja PGRI yang telah diputuskan melalui kongres, konferda, konkerda,
konfercab, dan konkercab.
Strategi
Perjuangan PGRI
Strategi
yang harus ditempuh PGRI adalah memahami tantangan yang dihadapi dan melakukan
kesiapan dengan mencari jawab terhadap tantangan yang dihadapi dengan
mengantisipasi dan beradaptasi terhadap tuntutan perubahan.
o PGRI Sebagai Organisasi Profesi
“Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen secara eksplisit,
lugas
dan jelas bahwa seorang guru harus menjadi angota organisasi profesi guru.”
fungsi PGRI terhadap guru :
fungsi PGRI terhadap guru :
a.
Memajukan
profesi.
b. Meningkatkan kompetensi.
c.
Meningkatkan
karier.
d. Meningkatkan Wawasan Kependidikan.
e. Memberikan Perlindungan Profesi.
f.
Meningkatkan
kesejahteraan.
g.
Melaksanakan
pengabdian masyarakat.
Tanggung
Jawab PGRI Sebagai Organisasi Profesi Terhadap Guru
Tanggung
jawab PGRI sebagai organisasi profesi adalah juga ikut serta secara aktif dan
konstruktif dalam membangun kesadaran guru untuk melaksanakan kewajiban
keprofesional guru.
o PGRI Sebagai Organisasi Ketenagakerjaan
PGRI
merupakan wadah perjuangan tentang Hak.
Hak asasi guru sebagai pekerja, terutama dalam kaitanya dengan
kesejahteraan, baik material maupun non material.
HAK
Pekerja Terhadap Guru
a. Hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan,kesehatan.
b. Hak untuk mengakhiri hubungan kerja
c. Hak untuk memperoleh perlakukan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Larangan
Pekerja Terhadap Guru
a. Guru/dosen melakukan pelanggaran berat.
b. Guru/dosen dijerat pidana.
c. Lembaga pendidikan tutup atau jatuh
pailit.
d. Guru/dosen memasuki masa pensiun.
e. Guru/dosen melakukan pelanggaran perjanjian kerja bersama.
0 comments:
Post a Comment