Muhamad Rickiyanto

Informatics

College Student

Indraprasta PGRI University

Sunday, June 21, 2020

Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi Guru



A.    PENDAHULUAN
Menurut UU-Sisdiknas No. 20 tahun 2003, UU-GD dan PP-SNP mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kulaifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik minimal guru adalah S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan oleh LPTK.
       Dalam PP No.74 tahun 2008 tentang Guru pasal 66 menyatakan guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
B.    PENGERTIAN
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran, layanan bimbingan dan konseling serta kepengawasan pada satuan pendidikan formal berkelanjutan.
Pelaksanaan Sertifikasi Dapat Dibedakan 2 (Dua) Macam, Yaitu :
1.     Sertifikasi guru dalam jabatan
Bedasarkan PP RI No. 74 Tahun  2009  tentang Guru, Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dilakukan dengan dua cara yaitu uji kompetensi melalui penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang memenuhi persyaratan.
2.    Sertifikasi bagi guru pra jabatan
Sertifikasi pendidik bagi guru pra jabatan diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) hal ini berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU-RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Serta pasal 4 ayat 1 Peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
C.    Tujuan Program Ppg
Program PPG bertujuan untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penelitian dengan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, mampu nelaksanakan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
D.    Penyelenggaraan Program PPG
Program PPG diselengarakan oleh PT yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.
E.    Persyaratan Bagi LPTK Penyelenggara Program PPG
1.   Memiliki program studi kependidikan S1 Yang : sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan; terakreditasi oleh BAN PT dengan nilai minimal B; memiliki dosen tetap sekurang – kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi Doktor (S3) dengan jabatan akademik minimal lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik minimal lektor kepala berlatar belakang pendidikan sama dan atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, minimal salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan. 
2.   Memiliki sarana dan prasarana  yang memenuhi persyaratan untuk menunjang  penyelenggaraan program PPG
3.   Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif
4.   Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah – sekolah mitra terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan (PPL)
5.   Memiliki laporan evaluasi diri dan penjamin mutu berdasarkan fakta, sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun terakhir.
F.   Kualifikasi Akademik Calon Peserta DIDIK PPG
1.   S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
2.   S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh dengan memenuhi materikulasi.
3.   S1/DIV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
4.   S1/DIV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh dengan menempuh materikulasi.
5.   S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh materikulasi.
G.  Kurikulum Pendidikan Profesi Guru
Dalam pasal 1 (13) PP No. 19/2005 tentang SNP, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan , isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan penddikan tertentu.
       Pasal 9 No. 19/2005 tentang SNP mengemukakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan sendiri untuk dasar program studi. Dalam menyusun kurikulum PPG perlu diperhatikan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasa 10 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada program PPG untuklulusan S-1 kependidikan perlu diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan p rogram pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan pada program PPG pasca S1/D-IV Non Kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan latihan mengajar atau Program pengalaman lapangan (PPL)
H.  Beban Belajar Program PPG
1.   Sks 18 – 20
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yangs sederajat bagi S1 lulusan PGTK dan PG PAUD
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi S1 lulusan PGSD
2.   Sks 36 - 40
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yangs sederajat bagi  lulusan selain S1/DV kependidikan PGTK dan PG PAUD
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yangs sederajat bagi S1/DV kependidikan selain S1 PGSD
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 psikologi
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/ SMPLB  atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/DIV kependidikan maupun lulusan S1/DIV non  kependidikan.
I.   Sistem Pembelajaran Program PPG
1.   Sistem pembelajaran mencangkup perkuliahan, pratikum dan praktek pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan
2.   Perkuliahan pratikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penialaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
J.  Uji kompetensi Program PPG
1.   Ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG
2.   Ujian tulis dilaksanakan oleh program bidang studi/jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan melibatkan organisasi profesi dan atau pihak eksternal yang profesional dan relevan
3.   Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang dikeluarkan oleh LPTK
K.   Persyaatan Dosen Program PPG
1.   Dosen pada program PPG memiliki kulaifikasi pendidikan minimum lulusan program Magister (S2). Bersangkutan dalam bidang kependidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
2.   Dosen pada program PPG kejuruan diutamakan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 comments:

Post a Comment

Contact Me

About us

Muhamad Rickiyanto, an Indraprasta PGRI university student Majoring in Information Technology

Sejarah PGRI

Revolusi Indonesia telah merubah tatanan kehidupan Bangsa Indonesia termasuk bidang pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendi...

Adress

Vila Pertiwi Depok, Jawa Barat Indonesia.

Contact Us

+(62) 813 8068 7702

Website

mricyan.blogspot.com