Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru
A.
PENDAHULUAN
Menurut UU-Sisdiknas
No. 20 tahun 2003, UU-GD dan PP-SNP mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki
kulaifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani
serta memiliki untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik minimal guru adalah S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan
oleh LPTK.
Dalam PP No.74 tahun 2008 tentang Guru
pasal 66 menyatakan guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik
S1 atau D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik.
B.
PENGERTIAN
Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang telah memenuhi
persyaratan sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat
meningkatkan mutu pembelajaran, layanan bimbingan dan konseling serta
kepengawasan pada satuan pendidikan formal berkelanjutan.
Pelaksanaan
Sertifikasi Dapat Dibedakan 2 (Dua) Macam, Yaitu :
1. Sertifikasi guru dalam
jabatan
Bedasarkan PP RI No. 74 Tahun 2009 tentang
Guru, Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dilakukan dengan dua cara
yaitu uji kompetensi melalui penilaian portofolio dan pemberian sertifikat
pendidik secara langsung bagi guru yang memenuhi persyaratan.
2. Sertifikasi bagi guru
pra jabatan
Sertifikasi pendidik bagi guru pra jabatan diperoleh
melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) hal ini berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU-RI
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Serta pasal 4 ayat 1 Peraturan
pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
C.
Tujuan Program Ppg
Program PPG bertujuan
untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan,
melaksanakan dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penelitian dengan
melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, mampu nelaksanakan
penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
D.
Penyelenggaraan Program PPG
Program PPG
diselengarakan oleh PT yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan
yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.
E.
Persyaratan Bagi LPTK Penyelenggara Program PPG
1. Memiliki program studi
kependidikan S1 Yang : sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
terakreditasi oleh BAN PT dengan nilai minimal B; memiliki dosen tetap sekurang
– kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi Doktor (S3) dengan jabatan akademik
minimal lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan
akademik minimal lektor kepala berlatar belakang pendidikan sama dan atau
sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, minimal salah satu latar
belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang
kependidikan.
2. Memiliki sarana dan
prasarana yang memenuhi persyaratan
untuk menunjang penyelenggaraan program
PPG
3. Memiliki program
peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan
berfungsi efektif
4. Memiliki program dan
jaringan kemitraan dengan sekolah – sekolah mitra terakreditasi minimal B dan
memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan (PPL)
5. Memiliki laporan
evaluasi diri dan penjamin mutu berdasarkan fakta, sekurang – kurangnya 2 (dua)
tahun terakhir.
F.
Kualifikasi Akademik Calon Peserta DIDIK PPG
1. S1 Kependidikan yang
sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
2. S1 Kependidikan yang
serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh dengan memenuhi
materikulasi.
3. S1/DIV Non
Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh,
dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
4. S1/DIV Non
Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
dengan menempuh materikulasi.
5. S1 Psikologi untuk
program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh materikulasi.
G.
Kurikulum Pendidikan Profesi Guru
Dalam pasal 1 (13) PP
No. 19/2005 tentang SNP, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan , isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan penddikan
tertentu.
Pasal 9 No. 19/2005 tentang SNP
mengemukakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi
dikembangkan sendiri untuk dasar program studi. Dalam menyusun kurikulum PPG
perlu diperhatikan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasa 10 UU No.
14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada program PPG
untuklulusan S-1 kependidikan perlu diberikan mata kuliah bidang studi dalam
bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan p rogram
pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan pada program PPG pasca
S1/D-IV Non Kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject
specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan latihan mengajar atau Program
pengalaman lapangan (PPL)
H.
Beban Belajar Program PPG
1. Sks 18 – 20
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau
bentuk lain yangs sederajat bagi S1 lulusan PGTK dan PG PAUD
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat bagi S1 lulusan PGSD
2. Sks 36 - 40
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau
bentuk lain yangs sederajat bagi lulusan
selain S1/DV kependidikan PGTK dan PG PAUD
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yangs sederajat bagi S1/DV kependidikan selain S1 PGSD
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau
bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk
lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 psikologi
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/ SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan
pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan
S1/DIV kependidikan maupun lulusan S1/DIV non
kependidikan.
I.
Sistem Pembelajaran Program PPG
1. Sistem pembelajaran
mencangkup perkuliahan, pratikum dan praktek pengalaman lapangan yang diselenggarakan
dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus
untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan
2. Perkuliahan pratikum
dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi
pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menulis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penialaian, serta melakukan
pembimbingan dan pelatihan.
J.
Uji kompetensi Program PPG
1. Ujian akhir terdiri
dari ujian tulis dan ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua
program PPG
2. Ujian tulis
dilaksanakan oleh program bidang studi/jurusan penyelenggara, sedangkan ujian
kinerja dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan melibatkan organisasi
profesi dan atau pihak eksternal yang profesional dan relevan
3. Peserta yang lulus uji
kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang dikeluarkan
oleh LPTK
K.
Persyaatan Dosen Program PPG
1. Dosen pada program PPG
memiliki kulaifikasi pendidikan minimum lulusan program Magister (S2).
Bersangkutan dalam bidang kependidikan sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan.
2. Dosen pada program PPG
kejuruan diutamakan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan.



0 comments:
Post a Comment