PGRI Sebagai Organisasi Profesi dan Ketenagakerjaan
PGRI Sebagai Organisasi Profesi dan Ketenagakerjaan
Jati diri
PGRI diatur dalam BAB III pasal 3 AD PGRI
1.
Organisasi perjuangan.
2.
Organisasi profesi.
3.
Organisasi ketenaga kerjaan.
Organisasi
perjuangan berfungsi:
1.
PGRI wadah para giri dalam
memperoleh ,mempertahankan,meningkatkan , membela hak azasinya sebagai berikut:
a.
Pribadi
b.
Anggota masyarakat
c.
Warna Negara
d.
Pemangku profesi keguruan
2.
PGRI pejuangan untuk mewujudkan
hak kaum guru dalam wadah NKRI
3.
Perjuangan PGRI dilakukan dalam
bentuk yang konstutional,procedural,dan konsepsioanldalam memperoleh kehidupan
guru yang layak dan sejahtera
4.
PGRI secara konsisten dan konsekuen
memperjuangan kesejahteraan guru baik lahir/batin,meteril/non meteril
5.
Sebagai wn pada anggota PGRI
memperjuangan tetap tegak nya NKRI berperan serta dalam bangans dan mewujudkan
diknas
Organisasi
profesi berfungsi:
1.
Mewujudkan keberadaannya
dimasyarakat
2.
Memperjuangan segala aspirasi dan
kepentingan suatu profesi
3.
Menetapkan standar perilaku
profesi
4.
Melindungin seluruh anggotanya
5.
Menungkatkan kualitas
kesejahteraan
Ciri-ciri
sosok guru yang professional;
1.
Keahlian dalam materi dan metode
2.
Tanggung jawab dan akuntabilitas
3.
Kesejawatan/kebersamaan
4.
Semua guru inovatif
Tercemin
dalam kode etik guru
1.
Keahlian
a.
Diperoleh melalui proses diklat
yang di programkan khusus
b.
Mendapatkan pengakuan formal yang
dinyatakan dalam bentuk sertifikat
c.
Dengan keahliannya seorang guru
mampu menunjukan otonominya
2.
Tanggungjawab =dalam melakukan
seluruh pengabdiannya;
a.
Pribadi
b.
Social
c.
Intelektual
d.
Spiritual moral
3.
Kesejawatan =rasa kebersamaan
diantara semua guru,melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaan dan
memperjuangkan martabat diri dan profesinya
atas dasar prinsip silih.
4.
Inovatif merupakan sikap
organisasi yang dinamis,kreatif,responsive ,adaptif,inovatif,permisif
selektif,memiliki keterbukaan terhadap pandangan dan penemuan baru serta
keinginan untk meningkatkan profesi
Organisasi
ketenagakerjaan =PGRI merupakan wadah perjuangan hak asasi guru sebagai pekerja(dalam kaitan
nya dengan kesra)
Kesejahteraan
yang artinya sebagai suatu kondisi yang utuh seimbang dan wajar ,tapi terdapat
5 pilar diantara nya :
1.
Imbalan
2.
Rasa aman
3.
Hubungan antar pribadi
4.
Kondisi kerja
5.
Kesempatan untuk meningkat dan
mengembangkan diri
Penjelasan
:
1.
Imbalan adalah diberikan atas
kinerja guru sesuai dengan laktupoksirannya berupa:
a.
Gaji
b.
Tunjangan
c.
Hak hak laen sesuai PPuu
2.
Rasa aman =kondisi lahir/batin
yang dirasakan oleh guru dalam laktupoksirannya dan manjalani kehidupan dalam :
suasana damai dan tanpa ancaman
3.
Hubungan antar pribadi
1.
Kondisi pilar ini sampai batas
tertentu dirasakan cukup baik meski belum optimal
2.
Solideritas kekeluargaan para
guru dalam beberapa aspek kehidupan.
4.
Kondisi kerja =keadaan
berbagi fisik /non fidik kuantitas ,langsung/tidak
Berpengaruh
terhadap kualitas kinerja guru dalam laktupoksiran mereka.sampai saat ini pilar
ini belum cukup kondusif untuk mewujudkan kinerja yang optimal.
5.
kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan diri berupa:
1.
Kenaikan pangkat/jabatan
2.
Melanjutkan pendidikan
3.
Kesempatan memperoleh jabatan
structural
4.
Jaminan pension
Pilar ini
sampai saat ini belum memberikan dukungan yang optimal terhadap kesra guru
,walaupun sudah di tunjang dengan berbagai PPuu.sistem angka kredit dan
kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan ,tetapi terhadang kendala :
administratif,dana penunjang,fasilitas lainnya.



0 comments:
Post a Comment